Pengertian umroh
atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan
secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka
mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.
Syarat Umroh :
1. Rukun Umroh
a. Ihram disertai dengan niat
b. Thawaf
c. Sa’I
d. Tahallul
e. Tertib
2. Wajib Umroh
a. Ihram dan Miqat
b. Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji. Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah. Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.
Hadits
– Hadits Tentang Umrah
Hadits
ke-1
Diriwayatkan
dari Amar bin Abasah r.a., ia berkata, Rasulullah saw bersabda,”
Amal yang paling utama adalah haji yang mabrur atau umrah yang
mabrur.” ( Hadits Riwayat Ahmad, Thabrani ).
Keterangan:
Dalam
Bab I Hadits ke-2 telah dijelaskan tentang makna umrah yang mabrur.
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Umrah adalah Haji kecil. (
Durrul Mantsur ). Yakni keberkahan, keutamaan dan hasil yang
didapati di dalam haji juga akan didapati di dalam umrah dengan
sedikit berkurang.
Hadits
ke-2
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata
bahwa Rasulullah saw. Bersabda,” Satu umrah sampai umrah yang lain
menjadi kafarah ( penghapus dosa yang dikerjakan ) di antara
keduanya.” ( Hadits Riwayat Muttafaq ‘alaih, Misykat )
Yakni
setelah melakukan satu umrah sampai dengan umrah yang berikutnya,
berapa saja banyaknya kesalahan dan dosa yang ia lakukan, semuanya
diampuni. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa satu umrah sampai
umrah yang kedua merupakan kafarah bagi dosa dan kesalahan antarra
keduanya. ( Kitab Kanzul Umal )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar