2012/07/01

Paket UMROH


Pengertian umroh atau definisi umrah secara bahasa artinya berkunjung, sedangkan secara istilah adalah berkunjung ke ka’bah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri pada Allah
Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuannya hamper sama dengan haji misalnya tentang syarat-syarat, rukun, atau larangan-larangannya. Apalagi perintah umrah disejajarkan dengan perintah haji (Q.S Al Baqarah 2 : 196), tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan dengan pelaksanaan haji.

 Daftar sekarang juga!
Join now!



Syarat Umroh :

1. Rukun Umroh


a. Ihram disertai dengan niat


b. Thawaf


c. Sa’I


d. Tahallul


e. Tertib

2. Wajib Umroh


a. Ihram dan Miqat


b. Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji. Perihal miqat untuk umrah tentunya tidak ada miqat zamani, artinya sepanjang tahun boleh mengerjakan ibadah umrah. Sedangkan untuk miqat makani sama dengan haji.


Hadits – Hadits Tentang Umrah

 
Hadits ke-1

 
 
Diriwayatkan dari Amar bin Abasah r.a., ia berkata, Rasulullah saw bersabda,” Amal yang paling utama adalah haji yang mabrur atau umrah yang mabrur.” ( Hadits Riwayat Ahmad, Thabrani ).

 
Keterangan:
Dalam Bab I Hadits ke-2 telah dijelaskan tentang makna umrah yang mabrur. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Umrah adalah Haji kecil. ( Durrul Mantsur ). Yakni keberkahan, keutamaan dan hasil yang didapati di dalam haji juga akan didapati di dalam umrah dengan sedikit berkurang.

 
Hadits ke-2

 
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda,” Satu umrah sampai umrah yang lain menjadi kafarah ( penghapus dosa yang dikerjakan ) di antara keduanya.” ( Hadits Riwayat Muttafaq ‘alaih, Misykat )

 
Yakni setelah melakukan satu umrah sampai dengan umrah yang berikutnya, berapa saja banyaknya kesalahan dan dosa yang ia lakukan, semuanya diampuni. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa satu umrah sampai umrah yang kedua merupakan kafarah bagi dosa dan kesalahan antarra keduanya. ( Kitab Kanzul Umal )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar